NasDem Klaim Enggan Bicara Cawapres yang Ideal untuk Anies Baswedan

JABAR EKSPRES – Achmad Ali, Wakil Ketua Partai NasDem, menyatakan bahwa mereka tidak berkeinginan untuk terlibat dalam mencari calon wakil presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan.

Lebih lanjut, Achmad Ali mengungkapkan bahwa Partai NasDem tidak mau terlibat dalam pembicaraan sosok ideal cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Sebaliknya, Achmad Ali menekankan bahwa fokus Partai NasDem adalah membahas kriteria-kriteria yang sesuai untuk mendampingi Anies Baswedan.

“Sampai saat ini, NasDem tidak tertarik berbicara tentang siapa figur yang ideal untuk mendampingi mas Anies,” ujar Achmad Ali di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.

“Jadi Partai NasDem lebih tertarik berbicara tentang kriteria figur yang mendampingi mas Anies,” lanjutnya.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Ungkap Alasan Kenapa Selalu Kalah di Pemilihan Presiden, Siap Tarung di Pilpres 2024?

Seperti yang diketahui, aliansi partai dalam KPP, yaitu Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS, telah menetapkan beberapa kriteria untuk calon wakil presiden yang akan mendampingi mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pertama, calon wakil presiden harus memiliki kemampuan untuk membantu dalam meraih kemenangan atau perolehan suara.

Kedua, calon wakil presiden harus dapat menjaga keseimbangan koalisi.

Ketiga, calon wakil presiden harus memiliki kemampuan untuk mendukung presiden dalam melaksanakan visi misi Anies Baswedan jika terpilih menjadi presiden.

“Tiga kriteria itu yang harus kita coba breakdown,” kata Achmad Ali.

 BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Sikap Cawe-Cawe Jokowi Bisa Memicu Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang Tidak Netral

“Koalisi ini memilih tema sebagai koalisi perubahan dan perbaikan. Tentunya, tema besar ini menjadi harapan bagi semua masyarakat Indonesia, kita ingin memilih wakil presiden yang mendampingi mas Anies itu berdasarkan kriteria-kriteria yang diberikan oleh partai kepada mas Anies,” tandasnya.

Melansir laman @dpr_ri, DPR dan KPU telah mencapai kesepakatan mengenai tahapan tanggal pendaftaran dan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden pada tahun 2024.

Proses pendaftaran dan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan lebih awal, yaitu pada periode 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 untuk tahap pendaftaran, dan 14 Februari 2024 untuk tahap pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan