“Kemarin ada saksi yang menjelaskan diatas 10 persen, tadi menjelaskan 5 sampai 10 persen, yang peruntukannya bagi Yana Mulyana kemudian Ema Sumarna, anggota dewan, dan APH,” lanjutnya.
Sementara itu, Plh Sekdis Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia selaku saksi persidangan menyebut, fee proyek senilai 10 persen yang diberikan PT CIFO berawal dari pengadaan jasa internet yang dilaksanakan pada tahun 2018 silam. Yakni dengan total nilai proyek sebesar Rp680 juta dan berjalan selama 2 tahun fee tersebut Rp120 juta.
JPU KPK, Titto Jaelani pun sempat menanyakan siapa yang menentukan fee proyek tersebut dalam persidangam kepada Asep Kurnia. Namun, Asep Kurnia menegaskan bahwa yang menentukan fee tersbeut bukanlah pihaknya. Kemudian ia mengaku hal itu merupakan dari intruksi pimpinan, yakni Kadis 2018 yang masih dipimpin oleh Didi Ruswandi. Adapun fee tersebut untuk biaya operasional.
“Fee tersebut siapa yang menentukan?” tanya JPU KPK, Titto Jaelani kepada Asep Kurnia
“Penentuan fee itu bukan dari saya, saya hanya menjalani intruksi pimpinan saja. Kadis 2018 itu masih pak Didi Ruswandi, dan itu untuk biaya operasional dinas,” kata Asep Kurnia menegaskan.
Namun hingga saat ini, fee proyek Dishub Kota Bandung yang disebut-sebut ada kaitannya dnegan kasus tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP pada proyek Bandung Smart City Yana Mulyana masih ditelusuri.
Adapun sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP pada proyek Bandung Smart City yang menyeret Yana Mulyana terkait fee proyek Dishub Kota Bandung tersbeut akan dilakukan pada Senin, 17 Juli 2023 nanti. (*)