Sakit Hati Dikeluarkan dari Bisnis Travel, Pelaku Penyiram Air Keras di Karawang Akhirnya Ditangkap

JABAR EKSPRES – Setelah lebih dari sebulan buron, pelaku penyiram air keras di Karawang akhirnya ditangkap Polisi. Pria berinisial AD yang melakukan penyiraman terhadap seorang guru di SMKN 2 Karawang itu kini mendekam di tahanan Polres Karawang.

Korban penyiram air keras di Karawang bernama Eli Chuherli (56) mengalami luka cukup parah diwajahnya hingga diduga mengakibatkan kedua matanya buta.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy dalam pers releas yang digelar di Mako Polres Karawang pada Rabu 12 Juli 2023, menyebutkan motif dari pelaku penyiram air keras AD adalah karena sakit hati.

“Tersangka sakit hati terhadap korban karena dipecat pada bisnis travel mobil” jelasnya dihadapan wartawan. Rabu (12/7)

Baca juga : Polres Karawang Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Berkedok Toko Kelontong dan Konter Pulsa

AKP Tomy menambahkan, perbuatan pelaku termasuk dalam tindak pidana kekerasan terencana, karena pelaku sudah mempersiapkan cairan kimia yang akan digunakannya untuk menyiram korban.

“Pada senin 22 Mei 2023, pelaku membeli bahan kimia dari toko di daerah Johar untuk melakukan penganiayaan terhadap korban EC. Setelah itu pelaku mendatangi rumah korban, namun korban tidak ada, sehingga pelaku pulang,” ungkapnya saat menjelaskan kronologi kejadiannya.

Keesokan harinya pelaku kembali mendatangi rumah korban, dan memarkirkan motornya di sampirng rumah korban. Lalu pelaku masuk dan berbincang dengan korban.

Disaat ngobrol tersebut tiba-tiba pelaku menyiramkan air keras kearah wajah korban dan langsung kabur dengan sepeda motornya. Sementara korban yang kesakitan berteriak meminta bantuan pada tetangganya.

Baca juga : Suami Penyiram Air Keras Berhasil Ditangkap

Sejak saat itu pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya berhasil dibekuk satreskrim Polres Karawang pada Selasa, 11 Juli 2023 di tempat persembunyiannya di kawasan Telukjambe Karawang.

Dari perbuatan Pelaku yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen, disangkakan pasal 351 ayat 2 dan 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama antara 8-10 tahun.

Kondisi Korban sendiri hingga hari ini masih menjalani perawatan karena diduga mengalami luka parah dibagian matanya yang bisa berakibat pada kebutaan permanen.

Korban sempat mengalami kesulitan biaya perngobatan karena diduga tidak dicover BPJS untuk pemeriksaan lanjutannya. Saat ini korban masih didampingi beberapa pihak termasuk dari pemerintahan Karawang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan