JABAREKSPRES – Peristiwa kecelakaan lalu lintas telah terjadi di area Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan toko perhiasan nomor 176, wilayah Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Unit Penegak Hukum (Kanit Gakkum) Polrestabes Bandung, Iput Arif Saepul Haris membenarkan, peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023.
“Waktu kejadian laka lantas tadi siang, sekira pukul 11.20 WIB,” kata Arif kepada Jabar Ekspres.
Mendapat laporan adanya peristiwa laka lantas, secara responsif pihak Kepolisian langsung sigap mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diungkapkan Arif, kendaraan yang terlibat dalam peristiwa laka lantas itu, yakni sepeda motor matic Yamaha N Max dengan nomor Polisi D 4332 AD.
Kemudian kendaraan lain yang terlibat insiden tersebut adalah sepeda motor matic Honda PCX, dengan nomor Polisi D 6882 ACA.
“Atas insiden laka lantas tadi siang, satu korban meninggal dunia. Korban meninggal pengendara sepeda motor Yamaha N Max,” ungkapnya.
Sementara untuk kronologis terjadinya peristiwa laka lantas, bermula ketika motor Yamaha N Max melaju dari arah Timur menuju Barat.
Kemudian, setiba di lokasi kejadian, motor Yamaha N Max menabrak bagian belakang kendaraan roda dua Honda PCX, yang diketahui tengah melaju searah alias dari Timur ke Barat.
“Yamaha N Max menabrak Honda PCX yang ada di depannya. Korban diketahui meninggal dunia. Korban juga sudah dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung,” beber Arif.
Kanit Gakkum Polrestabes Bandung pun mengimbau, supaya masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, agar berhati-hati ketika berkendara.
Arif menyampaikan, masyarakat Kota Bandung selain melengkapi surat-surat berkendara, ketika mengendarai kendaraannya perlu memperhatikan laju kecepapatan, agar bisa tetap dalam kecepatan normal.
“Selalu berhati-hati dan waspada dalam berkendara, patuhi aturan lalu lintas serta lengkapi surat-surat kendaraan anda. Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas,” pungkasnya. (Bas)