Kasus Perdagangan Orang dari 2017-2022, Ada Sebanyak 2.605 Kasus!

Kasus Perdagangan Orang dari 2017-2022, Ada Sebanyak 2.605 Kasus!
Ilustrasi Human Traficking: Kredit Gambar: PxHere
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sosiolog Musni Umar memperhatikan peningkatan yang signifikan dalam perdagangan orang. Baru-baru ini, ia melaporkan bahwa 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Myanmar telah berhasil dievakuasi.

Ini bukanlah kasus pertama yang terjadi, dan ia mengutip laporan dari Bank Dunia. Dari tahun 2017 hingga 2022, terdapat 2.605 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri mencatat adanya peningkatan kasus TPPO yang melibatkan warga Indonesia sebagai korban. Jumlahnya meningkat sebesar 100 persen dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Baca Juga:SAH! RUU Kesehatan Resmi Jadi UU, DPR RI: Setuju!Pembangunan Tol Cisumdawu Selama 12 Tahun, Ternyata Ini Salah Satu Penyebabnya

“Kita sangat prihatin dan miris, maraknya perdagangan orang di Indonesia,” cuit Musni di Twitter, seperti dikutip fajar.co.id, Minggu, 9 Juli 2023.

Agar mendapatkan persetujuan dari orang tua, agen perdagangan orang memberikan sejumlah uang kepada mereka, yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.

Setelah itu, calon korban dibawa oleh agen ke lokasi yang ditentukan. Namun, uang yang diberikan kepada orang tua sebenarnya menjadi jebakan.

Calon korban kesulitan untuk keluar dari situasi apapun yang dilakukan oleh agen tersebut, karena harus membayar dengan jumlah yang sangat besar.

Dalam rangka mencegah hal tersebut, Musni Umar memberikan saran. Pertama, meningkatkan pendidikan di desa-desa dan mencerdaskan masyarakat dengan mengutamakan nilai-nilai iman dan takwa.

0 Komentar