Kasus Perdagangan Orang dari 2017-2022, Ada Sebanyak 2.605 Kasus!

“Pemerintah di semua tingkatan harus memberi fokus pada program pemberantasan kemiskinan dan memajukan kesejahteraan umum,” kata Musni.

Kemudian, ia juga menyarankan pentingnya optimalisasi peran kepala desa yang gaji dan masa baktinya telah ditingkatkan.

“Sebaiknya setiap rekrutmen gadis atau laki-laki di desa harus atas perjanjian tertulis  yang disetujui/diketahui kepala desa,” ujarnya.

BACA JUGA: Berantas TPPO, Prof Hikmahanto Dukung Kabareskrim Polri Perkuat Kerjasama Lintas Negara

Selain itu, saran lainnya adalah melibatkan peran aktif ustadz, kiai, ulama, pendeta, dan tokoh masyarakat dalam menyadarkan orang tua di desa agar tidak tergoda untuk mengorbankan masa depan anak-anak mereka dengan bekerja di kota atau di luar negeri demi janji-janji yang menggiurkan.

“Begitu pula anak-anak gadis desa. Jika orang tua mau melepas anak mereka, maka harus ada perjanjian tertulis yang disaksikan kepala desa dan ulam atau pendeta setempat,” tukasnya.

Selanjutnya, yang terpenting adalah, menurutnya, penegakan hukum harus ditegakkan setegak mungkin agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.

Tinggalkan Balasan