Hukum Suami yang Tidak Memberi Nafkah, Bolehkan Istri Menuntut Hak? Begini Caranya

Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri

Bagi suami yang tidak menafkahi keluarganya maka hukum yang dikenakan kepadanya tentu saja Dosa. Hal ini sama saja menentang perintah Allah. Terutama bagi suami yang terbiasa malas-malasan dan tidak mau bekerja dan malah menggantungkan hidupnya pada istrinya.

Apalagi bila istri yang bekerja masih juga harus melayani suaminya dan melakukan pekerjaan rumah seperti mencuci pakaian, memasak, dan sebagainya. Hal ini tentu saja malah menyusahkan istrinya padahal Allah menciptakan fisik lelaki lebih kuat dibandingkan wanita.

Hal ini seperti dalam firman Allah:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34)

Kewajiban suami untuk memberi uang belanja (uang makan), membelikan pakaian serta kebutuhan pokok lainnya sesuai kesanggupan. Apabila suami tidak memenuhi tanggungan tersebut, maka ia pun berdosa. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Namun jika terdesak kondisi yang tidak memungkinkan seorang suami bekerja, misalnya kecelakaan, bangkrut atau kena PHK, maka istri diperbolehkan untuk bekerja, dengan beberapa pertimbangan. Misalnya harus bisa menjaga kehormatannya dan tidak boleh mengabaikan keluarganya.

Sikap Istri yang dipernolehkan Jika Suami Tak Memberikan Nafkah

Sikap istri yang boleh dilakukan bisa dilihat dari bagaimana alasan suami tidak meberikan nafkah seperti berikut ini :

1. Boleh mengambil harta suami

Jika suami tidak memberi nafkah karena pelit padahal memiliki harga, maka Istri diperbolehkan mengambil harta suami, walau tanpa izin, dengan catatan seperlunya saja.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Hindun bintu ‘Itbah berkata,

’’Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah yang cukup buat aku dan anak- anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu,’’ maka (Rasulullah) mengatakan,’’ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu dengan cara yang patut.’’ (HR.Bukhori 4945)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan