Fee Proyek Dishub Kota Bandung Telah Berjalan Sejak 2018 Lalu

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP pada Proyek Bandung Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana kembali digelar pada Rabu, 12 Juli 2023.

3 saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari jajaran struktural Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung hadir dalam persidangan.

Ketiga nama tersebut ialah Ricky Gustiadi selaku Pelaksana Harian (Plh) Dishub Kota Bandung, Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor merangkap sebagai Sektetaris Dinas (Sekdis) Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, dan Kepala Sub Bagian Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra menyebut, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali untuk mengetahui aliran dana yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung, demi melancarkan proyek yang akan berjalan.

BACA JUGA: Inilah Identitas Keenam Tersangka Pelaku Kasus Suap Bandung Smart City

“Ini soal fee proyek Dinas Perhubungan, bahwasanya itu menjadi kebiasaan yang telah lama dilaksanakan dan sudah lazim terjadi,” kata Tony, di Pengadilan Negeri Bandung

Selain itu, terungkap fakta bahwa “biaya pemulus” yang didapatkan pemangku kebijakan dalam berjalannya sebuah proyek khususnya yang dirancang oleh Dishub Kota Bandung ialah sebesar 5 sampai dengan 10 persen, dari total nilai proyek.

“Kemarin ada saksi yang menjelaskan diatas 10 persen, tadi menjelaskan 5 sampai 10 persen, yang peruntukannya bagi Yana Mulyana kemudian Ema Sumarna, anggota dewan, dan APH,” ujar Tony.

BACA JUGA: KPK: Korupsi Di Indonesia Sudah Menjadi Budaya Bangsa

Plh Sekdis Dishub Kota Bandung, Asep Kurnia selaku saksi persidangan menyebut, fee proyek senilai 10 persen yang diberikan PT CIFO berawal dari pengadaan jasa internet yang dilaksanakan pada tahun 2018 silam. Dengan total nilai proyek sebesar Rp 680 juta dan berjalan selama 2 tahun fee tersebut Rp 120 juta.

“Fee tersebut siapa yang menentukan?” tanya JPU KPK, Titto Jaelani kepada Asep Kurnia

“Penentuan fee itu bukan dari saya, saya hanya menjalani intruksi pimpinan saja. Kadis 2018 itu masih pa Didi Ruswandi, dan itu untuk biaya operasional dinas” kata Asep Kurnia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan