Hal ini berkenaan dengan BAP Asep Kurnia yang menyebutkan adanya setoran yang diberikan kepada ketua Komisi C, Yudi Cahyadi. “Iya pak, betul itu,” katanya.
BACA JUGA: Inilah Identitas Keenam Tersangka Pelaku Kasus Suap Bandung Smart City
Dalam kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili dalam persidangan. Ketiga terdakwa tersebut ialah Sony Setiadi selaku Dirut PT. CIFO, serta Beny dan Andreas Guntoro selaku direktur dan Vertical Solution Manager PT. SMA.
Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana sebesar Rp 888 Juta. Uang tersebut diberikan guna kelancaran menggarap proyek CCTV dan Jaringan Internet Bandung Smart City.
Sony Setiadi didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang tersebut diberikan agar pihaknya bisa menggarap Jaringan Internet yang masuk kedalam program Bandung Smart City dengan nilai total proyek sebesar Rp 1,136 miliar.
Kemudian Beny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal sebesar Rp 702,2 juta. (dam)
BACA JUGA: KPK: Korupsi Di Indonesia Sudah Menjadi Budaya Bangsa