JABAR EKSPRES — Gagalkan aksi penyelundupan narkoba, dua petugas Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon, Jawa Barat diganjar penghargaan.
Keduanya bernama Tuti Robiawati dan Indra Hermawan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba dan obat-obatan tanpa izin pada Kamis, 6 Juli 2023.
Rupanya, dua temuan tersebut adalah permintaan dari suaminya, AU.
“Berdasarkan pengakuan tersangka SD, tahanan kami meminta tersangka untuk dibawakan barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:Hengky Kurniawan Akui Petani Milenial dan Zilenial Kurang Peminat, Bupati Bandung Barat: Butuh RegenerasiDilalap si Jago Merah, Kantor Sementara dan Gudang Logistik di Area Pembangunan Gedung BRI Cipto Kota Cirebon Hangus Terbakar
Pihaknya kemudian melaporkan penemuan tersebut ke Polres Cirebon Kota, untuk ditindak lanjuti. Dari tersangka SD, petugas lapas mendapati barang berbentuk serbuk kristal diduga sabu sebanyak 1 plastik klip, dan 150 butir obat-obatan tanpa izin edar.
“Beratnya belum bisa ditentukan, karena setelah mendapat penemuan tersebut barang bukti dan tersangka kami laporkan langsung ke Polres Cirebon Kota untuk proses tindak lanjut perkara,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Kadiyono meminta kepada seluruh petugas Lapas Kelas 1 Cirebon, lebih mencermati, siaga, waspada dan teliti terhadap pelayanan kunjungan besuk.
“Karena berpotensi adanya gangguan Kamtib, berupa penyelundupan barang terlarang, bukan hanya narkoba, bisa handphone, dan barang-barang lain,” katanya.
