Sebagai perkembangan terkini, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan perdata terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nomor perkara yang terdaftar adalah 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Bareskrim Polri terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Dan menentukan status hukum Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang akan di lakukan.
