Sidang Kasus Yana Mulyana Ungkap Ada Fee Proyek ke Dishub dan DPRD Kota Bandung

“Selisihnya itu dibagi dua antara pak Rizal dan saya. Operasional bidang dan seksi,” ujar dia.

Meski begitu, Dimas mengatakan untuk kontribusi fee proyek akan diberika jika pekerjaan sudah selesai. Dan dia telah mengaku menerima fee tersebut dan diberikan kepada Sekdis Dishub Khairur Rijal.

Dimas sendiri diketahui perannya sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)

Ketika kembali dicecar mengenai jumlah Fee yang didapatkan, Dimas mengakui bahwa untuk sekali proyek pengadaan dia telah mendapatkan uang fee sebesar Rp 180 juta.

Sedangkan Fee yang didapatkan untuk operasional Rp 20 juta. Dimas juga mengaku pernah mendapatkan fee sebesar Rp 1 Juta sampai Rp 2 Juta satu proyek pada 2022.

Dimas juga mengaku menjabat sebagai PPTK sejak 2020 dan tdia mengatakan tidak ingat jumlah total fee yang diterima.

Selain itu, untuk kasus pengadaan ini Dimas mengaku sudah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 80 juta.

Tito mengatakan, selama ada proyek pengadaan Dishub Kota Bandung memberlakukan fee sebesar 10 hingga 15 persen.

Tito menduga, kegiatan iru sudah berlangsung sejak lama hingga akhirnya KPK menangkap Yana Mulyana Wali Kota Bandung nonaktif.

Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal diduga terlibat dalam ketentuan pemberlakukan fee nproyek tersebut.

“Seluruh kegiatan di Dishub pengadaan itu biasanya lazimnya 10 sampai 15 persen (fee proyek) bukan hanya PT SMA dan CIFO,” cetus Tito ketika memberikan keterangan di persidangan. (yan).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan