SAH! RUU Kesehatan Resmi Jadi UU, DPR RI: Setuju!

SAH! RUU Kesehatan Resmi Jadi UU, DPR RI: Setuju!
DPR RI sahkan RUU Kesehatan jadi UU. (Foto: Tangkapan Layar)
0 Komentar

Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, memulai bekerja pada tanggal 15 April untuk membahas RUU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.

Selama pembahasannya, RUU Kesehatan menghadapi penolakan dari berbagai pihak, terutama lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

Penolakan tersebut dilakukan dengan mempertanyakan beberapa hal, seperti penghapusan mandatory spending dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, izin bagi dokter asing untuk berpraktik di rumah sakit Indonesia, dan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.

Baca Juga:Pembangunan Tol Cisumdawu Selama 12 Tahun, Ternyata Ini Salah Satu PenyebabnyaAplikasi Threads Mempunyai 100 Juta Pengguna Hanya dalam 5 Hari

Saat pembahasan di Komisi IX DPR, RUU Kesehatan disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.

Tujuh fraksi di Komisi IX DPR RI setuju agar RUU Kesehatan dibawa ke tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Namun, Partai Demokrat dan PKS menolak RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.

0 Komentar