SAH! RUU Kesehatan Resmi Jadi UU, DPR RI: Setuju!

Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, memulai bekerja pada tanggal 15 April untuk membahas RUU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.

Selama pembahasannya, RUU Kesehatan menghadapi penolakan dari berbagai pihak, terutama lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

Demo atau unjuk rasa menolak pengesahan RUU Kesehatan telah menjadi bagian dari pembahasan, dilakukan oleh massa dari kelima OP tersebut.

BACA JUGA: Prabowo Ungkap Strategi Kemenangan Gerindra di Pemilu 2024 setelah Berhasil Menang di Banten

Kelima OP tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Penolakan tersebut dilakukan dengan mempertanyakan beberapa hal, seperti penghapusan mandatory spending dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, izin bagi dokter asing untuk berpraktik di rumah sakit Indonesia, dan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.

Saat pembahasan di Komisi IX DPR, RUU Kesehatan disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.

Tujuh fraksi di Komisi IX DPR RI setuju agar RUU Kesehatan dibawa ke tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Namun, Partai Demokrat dan PKS menolak RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan