SAH! RUU Kesehatan Resmi Jadi UU, DPR RI: Setuju!

JABAR EKSPRES – Undang-undang Kesehatan disahkan secara resmi oleh Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Pada Rapat Paripurna ke-29 DPR RI dalam masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu sebagai tanda pengesahan Undang-undang Kesehatan.

Pada saat pengesahan Undang-undang tersebut, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR, yaitu Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada hari Selasa, 11 Juli 2023.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” suara para anggota DPR yang hadir.

“Tok,” bunyi palu sidang langsung diketok Puan Maharani.

BACA JUGA: Pembangunan Tol Cisumdawu Selama 12 Tahun, Ternyata Ini Salah Satu Penyebabnya

RUU Kesehatan telah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR untuk disahkan menjadi UU Kesehatan. Fraksi-fraksi yang setuju termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima pengesahan UU Kesehatan dengan catatan tertentu.

Namun, terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan UU Kesehatan, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna dihadiri oleh 105 orang yang telah menandatangani daftar hadir, sedangkan 197 orang mendapatkan izin. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota dari semua fraksi yang ada di DPR RI.

Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Selain itu, juga hadir jajaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Prabowo Subianto dan Cak Imin Bertemu, Apakah Ada Pembahasan Cawapres?

Pembahasan RUU Kesehatan dimulai ketika Baleg DPR mengirimkan draf RUU tersebut kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada tanggal 14 Februari sebelumnya.

Pada tanggal 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk memulai pembahasan RUU tersebut.

Kemudian, pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada tanggal 5 April.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan