JABAR EKSPRES – Apabila kamu ingin tahu cara daftar PNS Part Time untuk bisa meraih gaji sampai Rp5 jutaan setiap bulannya maka tidak ada salahnya untuk mencoba.
Pemerintah Indonesi baru-baru ini dikabarkan akan mengadakan status baru di jajaran para pekerja pemerintahan yaitu PNS Part Time.
Bahkan, pemerintah menyebut peran baru ini sebagai PPPK paruh waktu. Namun, beberapa lebih suka memanggilnya dengan nama PNS Part Time.
Gagasan PNS paruh waktu muncul untuk menyelamatkan jutaan pekerja honorer yang terancam PHK massal. Pasalnya, pemerintah telah resmi meniadakan pekerjaan honorer di beberapa instansi pemerintah.
Namun PNS paruh waktu selanjutnya memiliki mekanisme kerja yang berbeda dengan PNS honorer. Jika penerima beasiswa harus berada di kantor sepanjang hari selama waktu tersebut, karyawan paruh waktu hanya akan bekerja pada waktu yang telah disepakati saat penandatanganan kontrak.
Baca Juga: ICW Bongkar Dugaan Kelebihan Anggaran Gas Air Mata Polri Hingga 30 Kali Lipat
Saat ini, pemerintah belum memberikan rincian jumlah PNS Part Time. Namun jika dilihat dari biayanya, petugas paruh waktu dibayar sama dengan UMR. Sekadar informasi: Biaya di Indonesia diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan atau PMK No. 83/PMK.02/2022.
Menurut peraturan tersebut, iuran tertinggi ada di DKI Jakarta, di mana gaji satpam Rp 5,61 juta. Lalu bagaimana cara mendaftar PNS paruh waktu? Belum ada informasi pasti tentang bagaimana cara mendaftar sebagai PNS paruh waktu, tetapi pemerintah mungkin dapat melanjutkan dengan salah satu dari dua cara.
Yang pertama sama dengan pendaftaran PNS dan PPPK. Bisa saja pendaftaran PNS paruh waktu ini berbarengan dengan pendaftaran CPNS atau PPPK pada umumnya, karena sama-sama menjalankan tugasnya sebagai PNS.
Apakah pengujian, persyaratan atau manajemen. Namun, pendaftaran PNS paruh waktu juga dimungkinkan melalui https:
//daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Link ini sudah lama digunakan untuk mendaftar banyak orang, baik ASN maupun non-ASN di Indonesia.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Prapreradilan Hasbi Hasan, KPK Mengapresiasi