KPU Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Bacaleg DPR RI, Hasyim Asy’ari: dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy’ari membenarkan bahwa pihaknya menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hasyim Asy’ari juga mengaku bersyukur karena perbaikan persyaratan pendaftaran Bacaleg DPR RI dari seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 diterima KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa KPU menerima perbaikan persyarakatn pendaftaran Bacaleg DPR RI dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Depok: Hanya 151 dari 850 Bacaleg yang Penuhi Syarat

“Di KPU Pusat ini, (yang diterima) adalah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI untuk perbaikan. Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Senin, 10 Juli 2023.

Adapun 18 Parpol tersebut terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Buruh. Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Berikutnya, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Serta Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat.

BACA JUGA: Kejelasan DPT Pemilu 2024, Bawaslu RI Ingatkan KPU

Sementara itu, di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Hasyim Asy’ari mengatakan KPU di daerah telah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota juga berjalan dengan lancar.

“Kami juga dapat laporan dari teman-teman KPU provinsi di 38 Provinsi, kemudian di 514 KPU kabupaten dan kota; penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan juga sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah, lancar semua ya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan