720 Bacaleg Lakukan Perbaikan Data, KPU Bandung: Sudah Dapil Baru

JABAR EKSPRES — 720 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Bandung baru memperbaiki syarat seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

“885 calon, di masa pertama pendaftaran itu ada 720 bacaleg yang belum memenuhi syarat tetapi kemarin dari tanggal 27 Juni hingga 9 Juli Mereka harus melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti saat ditemui oleh JabarEkspres, Senin 10 Juli 2023.

Menurutnya, Minggu (9/7) merupakan hari terakhir partai politik (parpol) harus melakukan perbaikan datanya.

“Dan tadi malam semua partai politik harus melakukan perbaikan,” sebutnya.

BACA JUGA: Dianiaya Sesama Tahanan, Tersangka Tindak Asusila Anak Tewas Dalam Sel Polres Metro Depok

Suharti juga mengatakan, dari 10 Juli hingga 5 Agustus KPU Kota Bandung akan melakukan verifikasi data calon legislatif kembali.

“Mulai hari ini sampai tanggal 5 Agustus kita melakukan verifikasi terhadap dokumen itu,” kata Suharti.

Dia juga menuturkan para bacaleg sudah mendaftarkan dengan daerah pemilihan baru yang kini ditetapkan menjadi 7 Dapil.

“Pendaftaran kemarin pun sudah menggunakan dapil baru, sudah kita tetapkan, di bulan Februari kemarin bahwa di Kota Bandung Dapilnya sudah 7 Dapil,” tutur Suharti.

BACA JUGA: Rawan Gesekan Antar Pendukung Jelang Pesta Demokrasi 2024, DPRD Cimahi Imbau Jaga Kondusifitas

Tujuh dapil baru itu, kata Suharti, merupakan pecahan dari tiga dapil sebelumnya yang dipecahnya menjadi empat dapil. Hal tersebut, dikarenakan perlu adanya proposional.

“Tiga Dapil itu tetap wilayahnya tiga lagi dipecah dicercah menjadi empat dapil. Namanya dapil harus proposional dan ada jumlah kursi yang sangat jomplang, kalau sekarang perbedaannya itu dikisaran 7-8 jadi lebih merata,”jelasnya

Untuk diketahui, berikut ini daftar dapil dan jumlah kursi DPRD Kota Bandung pada pemilu 2024-2029:

– Dapil 1, jumlah delapan kursi yang meliputi daerah Kecamatan Cidadap, Coblong Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, serta Sumur Bandung.

 

– Dapil 2, jumlah enam kursi yang meliputi daerah Kecamatan Lengkong, Batununggal, dan Kiaracondong.

 

– Dapil 3, jumlah delapan kursi yang meliputi daerah Kecamatan  Arcamanik, Antapani , Cibiru,  Mandalajati serta Ujungberung.

 

– Dapil 4, jumlah tujuh kursi yang meliputi daerah Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Panyileukan, Gede Babage, Cinambo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan