JABAR EKSPRES — 720 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Bandung baru memperbaiki syarat seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.
“885 calon, di masa pertama pendaftaran itu ada 720 bacaleg yang belum memenuhi syarat tetapi kemarin dari tanggal 27 Juni hingga 9 Juli Mereka harus melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti saat ditemui oleh JabarEkspres, Senin 10 Juli 2023.
Menurutnya, Minggu (9/7) merupakan hari terakhir partai politik (parpol) harus melakukan perbaikan datanya.
Baca Juga:Calon Siswa Tak Lolos PPDB, Disdik Jabar Siapkan Alternatif LainDianiaya Sesama Tahanan, Tersangka Tindak Asusila Anak Tewas Dalam Sel Polres Metro Depok
“Mulai hari ini sampai tanggal 5 Agustus kita melakukan verifikasi terhadap dokumen itu,” kata Suharti.
Dia juga menuturkan para bacaleg sudah mendaftarkan dengan daerah pemilihan baru yang kini ditetapkan menjadi 7 Dapil.
“Tiga Dapil itu tetap wilayahnya tiga lagi dipecah dicercah menjadi empat dapil. Namanya dapil harus proposional dan ada jumlah kursi yang sangat jomplang, kalau sekarang perbedaannya itu dikisaran 7-8 jadi lebih merata,”jelasnya
Untuk diketahui, berikut ini daftar dapil dan jumlah kursi DPRD Kota Bandung pada pemilu 2024-2029:
– Dapil 1, jumlah delapan kursi yang meliputi daerah Kecamatan Cidadap, Coblong Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, serta Sumur Bandung.
– Dapil 2, jumlah enam kursi yang meliputi daerah Kecamatan Lengkong, Batununggal, dan Kiaracondong.
– Dapil 3, jumlah delapan kursi yang meliputi daerah Kecamatan Arcamanik, Antapani , Cibiru, Mandalajati serta Ujungberung.
Baca Juga:Sebentar Lagi! Hasil PPDB Tahap 2 Segera Diumumkan, Disdik Jabar: 125.117 Siswa DiterimaOperasi Patuh Lodaya Selama Dua Pekan! Polresta Bandung Sasar Pengendara yang Lakukan Ini
– Dapil 4, jumlah tujuh kursi yang meliputi daerah Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Panyileukan, Gede Babage, Cinambo.
