Untuk roda 3, tarif satu jam pertama adalah Rp 2.000 dan satu jam berikutnya adalah Rp 2.000 dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Kemudian untuk roda 4, tarif satu jam pertama adalah Rp 3.000 dan satu jam berikutnya adalah Rp 3.000 dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Sementara untuk bus atau truk dipatok tarif flat sebesar Rp 20.000.
Dugaan getok tarif parkir sebenarnya sudah diketahui oleh masyarakat luas. Namun seperti terjadi pembiaran oleh pemerintah. (son/yan).