Kejagung Sita Aset Benny dan Heru Terpidana Korupsi Jiwasraya

JABAR EKSPRES- Kejaksaan Agung telah menyita aset-aset eksekusi yang terdiri dari tanah, saham, dan uang milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

I Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa proses sita eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut berlangsung dari tahun 2022 hingga 2023.

Aset yang disita dari Benny Tjokrosaputro mencakup 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektar, serta saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya di PT Putra Asih Laksana. Selain itu, pada hari ini dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai sebesar Rp8,216 miliar.

Baca juga:OJK Awasi 13 Perusahaan Asuransi, Kondisinya Mengkhawatirkan!

Uang tersebut merupakan deviden final tahun buku 2022 yang berasal dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebesar 25 persen dari total kepemilikan saham di PT Putra Asih Laksana, dengan nilai sebesar Rp96,75 miliar yang telah disita pada tanggal 16 Februari 2023. Uang tunai tersebut akan segera disetorkan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Sedangkan dari Heru Hidayat, jaksa eksekutor menyita 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektar, dan saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil dari saham PT Gunung Bara Utama.

Baca juga: Jaksa Mendakwa Tiga Menyuap Kasus Korupsi yang Menjerat Yana Mulyana

Ketut menambahkan bahwa sita eksekusi terhadap aset-aset milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Proses sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 untuk terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 untuk terpidana Heru Hidayat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan