JABAR EKSPRES – Dua orang pelaku pencurian baterai tower milik perusahaan Telekomunikasi diidentifikasi sebagai DK (42) dan AR (40) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, mengonfirmasi kepada media tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus pencurian baterai tower yang terjadi pada salah satu operator telekomunikasi.
“Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.
