Jaksa Mendakwa Tiga Menyuap Kasus Korupsi yang Menjerat Yana Mulyana

JABAR EKSPRES – Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga orang terdakwa menyuap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, dengan uang senilai total Rp888 Juta lebih untuk memuluskan pengurusan perizinan di Kota Bandung.

Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Jaelani  mengatakan ketiga terdakwa tersebut adalah SS  Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Manajer PT SMA.

“Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau tindak pidana, tetapi ada hubungannya sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang. Harus begitu,” kata Tito mengutip dari Antara pada Rabu (5/7)

BACA JUGA : PDAM Tirtawening Digeledah KPK yang Terseret Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Begini Tanggapan DPRD Kota Bandung

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa indisial S didakwa membayar suap sebesar Rp 186 Juta. Sementara itu, kedua pelaku lainnya didakwa membayar Rijal dan Yana sebesar Rp.700 Juta lebih.

Dalam kasus pengadaan ISP, jaksa penuntut mengatakan indisial S memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Yana dengan maksud untuk memilih perusahaannya. Setelah terpilih, PT Cifo juga menerima pembayaran sebesar Rp565 Juta dan Sony memberikan suap sebesar Rp86 juta kepada Rijal.

Terkait kasus pengadaan CCTV, PT SMA terlebih dahulu mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan empat paket pekerjaan yang terdiri dari pengadaan CCTV dan perawatan CCTV dengan nilai proyek sebesar Rp774 juta lebih.

Kemudian, karena pekerjaan yang semakin banyak, Yana tertarik untuk melakukan pengadaan CCTV dalam skala yang lebih besar dalam Program Bandung Smart City.

BACA JUGA : Geledah Diskominfo dan PDAM Bandung, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Dadan Dharmawan dan Rijal juga merancang pengadaan CCTV senilai Rp 5 Miliar

Kemudian para terdakwa juga mengajak Rijal, dan Yana untuk melihat pengadaan CCTV yang sudah jadi dengan merek yang sama yang dipasang di Bangkok, Thailand.

Para terdakwa kemudian mencairkan uang sebesar Rp321.401.000 untuk biaya perjalanan ke Bangkok, Rp7.200.000 untuk sewa ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta, Rp1.293.000 untuk biaya makan selama di Thailand, dan Rp7.327.000 untuk membeli sepatu merek Louis Vuitton (LV) untuk Yana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan