Disdik Jabar Banyak Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN, Pengembalian Sisa Rp 57 Juta

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) jadi yang paling banyak memiliki catatan kelebihan bayar terkait gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak Disdik juga telah berupaya melakukan penagihan dan menyisakan sedikit sisa pengembalian.

Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi merincikan bahwa ada dua jenis kelebihan pembayaran terkait ASN di dinasnya. Pertama, kelebihan bayar gaji dan tunjangan ASN dengan total nilai Rp 559 juta. Kedua, kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan ASN dengan total nilai Rp 899 juta. “Ini masih on progres untuk pengembalian,” terangnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (5/7).

BACA JUGA: Raih WTP, BPK Beri 4 Catatan untuk Pemprov Jawa Barat

Upaya penagihan untuk pengembalian kelebihan bayar hasil temuan BPK pada tahun anggaran 2022 itu juga telah dilakukan. Yesa merincikan, untuk gaji dan tunjangan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 358 juta. Sedangkan, untuk tunjangan tambahan penghasilan telah dikembalikan senilai Rp 857 juta. “Jadi, sisa Rp 57 juta dan sudah proses ditagih,” sambungnya.

Sementara itu, terkait temuan kelebihan bayar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memiliki kelebihan bayar senilai Rp 1,4 miliar. Itu terkait pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rinciannya, Pertama, kelebihan bayar tunjangan 221 ASN yang sedang cuti besar tahun 2022 dengan nilai Rp 167,4 juta.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Kelebihan Bayar Gaji Tunjangan Rp 1,4 Miliar, Ada untuk ASN Meninggal dan Pensiun

Lalu kelebihan bayar tunjangan terhadap 27 ASN yang sedang tugas belajar dengan nilai Rp 46,7 juta. Kelebihan bayar tunjangan 2 ASN yang sedang CLTN senilai Rp 23,8 juta.

Berikutnya kelebihan bayar gaji dan tunjangan 5 ASN yang pensiun senilai Rp 35,4 juta. Kemudian kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang sudah meninggal sebenar Rp 191,3 juta.

Kelebihan gaji dan tunjangan 4 ASN yang diberhentikan karena hukuman disiplin senilai Rp 23,6 juta. Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang pensiun Rp 285,5 juta.

Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp 284,6 juta. Dan kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang mendapat hukuman disiplin Rp 435 juta. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan