ASN DISIAPKAN UNTUK ERA DIGITALISASI, MAMPUKAH?

PENGGUNA teknologi informasi secara masif sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemajuan teknologi informasi yang merupakan penggerak revolusi industri 5.0  dapat dilihat dari keberadaan teknologi informasi yang diwujudkan dalam berbagai fasilitas aplikasi, penggunaan jaringan internet, digitalisasi layanan publik, dan lain sebagainya.

Dengan digitalisasi, diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, praktis, transparan dan efisien. Terlebih, pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang serba cepat, mudah dan akurat.

Namun, pelayanan publik di Indonesia seringkali dianggap sebagai suatu rangkaian prosedur yang rumit dan berbelit-belit, memakan waktu yang lama, serta adanya keterbatasan akses bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan. Keterbatasan infrastruktur dan kurangnya sumber daya manusia juga menjadi kendala dalam memberikan pelayanan publik yang prima.

Melihat kesenjangan tersebut, Pemerintah mencanangkan arah kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) Nasional 2020–2024 dalam Permenpan RB RI Nomor 3 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024  untuk mempercepat terciptanya birokrasi digital dan mempercepat dampak pelaksanaan RB.

Salah satu strategi utama untuk melaksanakan arah kebijakan tersebut ditetapkan isu prioritas nasional dalam RB Tematik yang salah satunya terkait dengan digitalisasi administrasi pemerintahan yang merupakan alat untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan publik.

Namun, masih ada hal yang tidak bisa digantikan oleh proses digitalisasi seperti, kebijakan, keamanan dan kode etik. Sehingga tetap dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat yang menerapkan nilai dasar perilaku  BerAKHLAK (Berorentasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) sebagai dasar profesionalisme ASN.

Penerapan digitalisasi pelayanan publik dengan didukung ASN yang menerapkan nilai dasar perilaku  BerAKHLAK diharapkan mampu menjawab tantangan perubahan di era digitalisasi 5.0. (*)

Oleh: Diklat PKA LAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan