JABAR EKSPRES – Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dilaporkan perwakilan wali santri Al Zaytun (3/7).
Wali santri melaporkan Ken Setiawan ke Polda Banten terkait dugaan fitnah yang dituduhkan terhadap terhadap ponpes Al Zaytun. Pendiri NII Crisis Center tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
“Wali santri Al Zaytun ini dalam rangka memberikan laporan kepada Kepolisian dugaan fitnah yang dilakukan Ken Setiawan dan Herri Pras,” ucap perwakilan wali santri Abdul Rosyid kepada awak media.
Ken setiawan dilaporkan terkait pernyataannya tentang ponpes Al Zaytun yang memperbolehkan zina jika memberikan tebusan Rp2 juta. Kemudian hal lainnya yang ia ungkapkan melalui kanal YouTube Herri Pras yaitu dosa dapat dihapuskan dengan membayar sejumlah uang tebusan.
Para wali santri keberatan dengan pernyataan Ken karena apa yang dituduhkan tidak ada sama sekali praktiknya.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Panji Gumilang Bocorkan Pertanyaan Penyidik
Abdul memiliki anak yang nyantri di ponpes Al Zaytun dan berdasarkan pengakuan anaknya tidak ada yang aneh dalam perihal kepercayaan atau keyakinan dari pendidikan yang diberikan.
“Ucapan Ken telah menyakiti hati wali santri dan mengganggu aktivitas anaknya yang sedang mengemban pendidikan di sana,” tambahnya.
Menurut penuturan Abdul yang memiliki empat anak dan salah satunya masih aktif mengenyam pendidikan di ponpes Al Zaytun tidak ada hal aneh terkait kepercayaan.
Sehingga pernyataan Ken Setiawan dianggap bertolak belakang dengan apa yang terjadi.
Abdul selaku perwakilan para wali santri melampirkan bukti-butki ke Polda Banten. Bukti yang ia bawa berupa flashdisk yang berisi video dan screenshoot terkait tuduhan terhadap ponpes Al Zaytun.
Ken serta Herri dilaporkan dengan dugaaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU ITE.
Baca Juga: Kini Panji Gumilang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara