Terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo justru menilai sebaliknya. Hendrik berpendapat, SE tersebut tidak ada hubugannya dengan dukungan terhadap Kaesang.
“Saya tidak berpikir seperti itu. Tetap positif thinking aja. Toh, juga gambar Bu Elly (istri Idris), ada di mana-mana kan? Jadi semua harus ditertibkan. Nah, menjelang tahun politik ini memang harus diperhatikan juga bagi yang akan memasang gambar agar tidak makin menambah semrawutnya Kota Depok,” ujarnya.
Menurutnya, SE tersebut bukan dalam rangka melarang pemasangan atribut. SE tersebut dikeluarkan agar pemasangan spanduk dan baliho dipasang sesuai aturan.
“Surat itu kan bukan melarang pemasangan atribut. Itu himbauan agar pemasangan spanduk baliho dan lainnya bisa dipasang ditempat yang semestinya, tidak mengganggu keindahan dan enak dipandang mata. Kalau untuk menjaga estetika kota saya setuju,” pungkasnya. (Mg10)