JABAR EKSPRES- Pasangan kembar Rihana dan Rihani, yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan jual-beli iPhone, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rihana dan Rihani di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong pada Selasa, 4 Juli 2023.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Baca juga: Kasus Penipuan iPhone si Kembar, Kerugian Tembus Rp35 Miliar!
Meskipun penangkapan telah dilakukan, Hengki belum memberikan rincian kronologi penangkapan secara detail.
Menurutnya, Rihana dan Rihani saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan kembar tersebut menjadi buron karena dicari oleh para korban penipuan.
Baca juga: Si Kembar Kembali Berulah! Selain Pre-Order iPhone, Kini Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Setelah menerima laporan tersebut, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mencari dan menangkap pasangan kembar tersebut.
Sebelumnya, kepolisian telah mengungkap perkembangan kasus dan motif penipuan dalam penjualan iPhone yang melibatkan pasangan kembar Rihana dan Rihani.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan produk-produk Apple, termasuk iPhone, dengan harga murah dan menggunakan sistem pemesanan sebelumnya (pre-order).