Dalam melakukan aksinya, kata Bismo, modus pelaku dengan cara memilih lokasi sepi, dan mengintai sejumlah kendaraan jika dipergoki pelaku menggunakan senjata tajam sebagai pengaman.
“Kita lakukan pendalaman pengungkapan dan berhasillah di tangkap atau di amankan barang lanjutan hasil dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Disini ada 5 unit kendaraan motor juga yang berhasil kami amankan,” tuturnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, Polresta Bogor Kota menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara, juga Udang – Undang Darurat Nokor 12 Tahun 1951, yakni membawa senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku di kedua kakinya, kerena pelaku berusaha melarikan diri dari Petugas. Ternyata pelaku ini juga adalah residivis di tahun 2018 kasus curanmor di pondok Rajeg Kabupaten Bogor,” tandasnya.