Beraksi di 9 TKP, Ranmor Bersenpi Berhasil Dibekuk Polresta Bogor

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota kembali menangkap pelaku pencurian bermotor (Ranmor) yang sudah beraksi di 9 TKP atau lokasi. Dalam aksinya, pelaku berinisial JZR (32) itu nekat menggunakan senjata api rakitan.

Dalam kasus ini, JZR harus berurusan dengan polisi usai beraksi pada area parkir salahsatu hotel di Jalan Binamarga, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor belum lama ini.

Pria asal Sukabumi itu akhirnya dilumpuhkan timah panas oleh petugas yang bersarang di kedua kakinya saat berusaha kabur ketika dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Janji Akan Normalisasi Saluran Air Sungai dan Rehab Jembatan, Wawalkot Bogor Tantang Warga

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, JZR ditangkap langsung oleh jajarannya saat sedang berpatroli menuju lokasi apel malam.

“Mendapati situasi ramai-ramai. Saya yang kebetulan melintas, turun bersama anggota melakukan penindakan dan kami cek didapati ada curanmor roda menggunakan senjata api. Pelaku berjumlah dua orang,” katanya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, 3 Juli 2023.

Ia menjelaskan, aksi JZR terpergoki sang pemilik motor yang merupakan karyawan di hotel tersebut. Saat itu, korban bersama kawannya langsung meneriaki dan berupaya menggagalkan aksi pelaku.

Mendapatkan perlawanan dan merasa terancam, pelaku nekat menodongkan senjata api ke bagian tubuh korban hingga terjadi pertikaian dan mengundang kerumunan warga.

BACA JUGA: Dua Kloter Haji Asal Jabar, Dijadwalkan Pulang dari Tanah Suci  4 Juli 2023

“Kami langsung memeriksa saksi dan korban yang ada di TKP. Ditemukan senjata api, kunci T, dan motor curian,” sebutnya.

Meski begitu, saat ini, polisi masih kehilangan jejak satu orang rekan dari JZR yang berhasil melarikan diri.

“Saat itu, pelaku berdua bersama seorang rekannya. Namun, dia berhasil kabur,” tambahnya.

Dalam penyelidikan dan penyidikan terungkap, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak sembilan kali dengan menggunakan senjata api.

“TKP itu antara lain di daerah Bogor Tengah, di Pakuan kemudian di danau tondanau, ada di Tegal lega, ada juga di asrama mahasiswa, kemudian ada di Sancang Bogor , kemudian ada di Cilendek dan di Azibmar di Tegal lega,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan