Mulai Cair! Catat Tanggal Pembayaran Gaji PNS di Bulan Juli 2023

JABAR EKSPRES- Dalam waktu dekat, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 akan segera dicairkan, dan banyak pensiunan yang tidak sabar mengetahui tanggal pasti pencairan tunjangan tersebut. Setelah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, pensiunan PNS akan menerima kembali gaji pokok pada bulan Juli melalui PT Taspen.

Gaji pokok yang diberikan nantinya akan sesuai dengan golongan dan tingkat golongan masing-masing pensiunan PNS. Selain itu, beberapa golongan juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dan tunjangan suami istri sebesar 10%. Selain itu, terdapat juga tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang, dengan nominal setara dengan harga 10 kg beras.

BACA JUGA: Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2023 dari Menkeu Sri Mulyani

Berikut ini adalah beberapa jenis tunjangan gaji pensiunan PNS tahun 2023:

  • Tunjangan Hari Raya (THR):

Tunjangan ini diberikan menjelang hari raya Idul Fitri kepada pensiunan PNS.

  • Pensiunan Terusan:

PT Taspen memberikan manfaat ini dalam bentuk gaji bulanan kepada keluarga pensiunan.

  • Pensiunan Janda/Duda/Yatim:

Taspen memberikan perhatian khusus kepada pensiunan janda, duda, dan yatim piatu, di mana mereka akan menerima gaji bulanan dan tunjangan lainnya.

  • Uang Duka Wafat:

Taspen memberikan uang duka wafat kepada ahli waris pensiunan PNS sebagai pengakuan atas kehilangan orang yang disayangi.

BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS 2024 10 Kali Lipat, Ini Penjelasannya

Pensiun Bulan:

Pensiunan PNS memiliki jaminan gaji bulanan yang diberikan secara terus-menerus setelah masa pensiun, melalui PT Taspen.

  • Gaji ke-13:

Taspen juga memberikan bonus tahunan berupa gaji ke-13 kepada pensiunan PNS.

Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, diharapkan pensiunan PNS dapat merasakan kepastian finansial dan kesejahteraan setelah masa kerja mereka.

Itulah informasi mengenai gaji pensiunan PNS 2023 semoga informasi ini bermanfaat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan