JABAR EKSPRES- Dalam waktu dekat, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 akan segera dicairkan, dan banyak pensiunan yang tidak sabar mengetahui tanggal pasti pencairan tunjangan tersebut. Setelah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, pensiunan PNS akan menerima kembali gaji pokok pada bulan Juli melalui PT Taspen.
Gaji pokok yang diberikan nantinya akan sesuai dengan golongan dan tingkat golongan masing-masing pensiunan PNS. Selain itu, beberapa golongan juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dan tunjangan suami istri sebesar 10%. Selain itu, terdapat juga tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang, dengan nominal setara dengan harga 10 kg beras.
BACA JUGA: Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2023 dari Menkeu Sri Mulyani
Berikut ini adalah beberapa jenis tunjangan gaji pensiunan PNS tahun 2023:
- Tunjangan Hari Raya (THR):
Tunjangan ini diberikan menjelang hari raya Idul Fitri kepada pensiunan PNS.
- Pensiunan Terusan:
PT Taspen memberikan manfaat ini dalam bentuk gaji bulanan kepada keluarga pensiunan.
- Pensiunan Janda/Duda/Yatim:
Taspen memberikan perhatian khusus kepada pensiunan janda, duda, dan yatim piatu, di mana mereka akan menerima gaji bulanan dan tunjangan lainnya.
- Uang Duka Wafat:
Taspen memberikan uang duka wafat kepada ahli waris pensiunan PNS sebagai pengakuan atas kehilangan orang yang disayangi.
BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS 2024 10 Kali Lipat, Ini Penjelasannya
Pensiun Bulan:
Pensiunan PNS memiliki jaminan gaji bulanan yang diberikan secara terus-menerus setelah masa pensiun, melalui PT Taspen.
- Gaji ke-13:
Taspen juga memberikan bonus tahunan berupa gaji ke-13 kepada pensiunan PNS.
Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, diharapkan pensiunan PNS dapat merasakan kepastian finansial dan kesejahteraan setelah masa kerja mereka.
Itulah informasi mengenai gaji pensiunan PNS 2023 semoga informasi ini bermanfaat.