Adapun pembinaan dan pengembangan sumber daya Inafis meliputi sistem dan metode, sumber daya manusia, material, fasilitas dan pengembangan aplikasi teknologi informasi komunikasi dalam rangka menjamin akurasi dalam pemeriksaan barang bukti dan pembinaan teknis fungsi Inafis kepada segenap jajaran Polri dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan peningkatan kesadaran terhadap kegiatan Inafis.
Peran Inafis
1. Penegakan hukum
Peran tim Inafis dapat dilihat dalam proses identifikasi atau pengungkapan pelaku dalam suatu kasus, identifikasi terhadap korban tanpa identitas, pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencekalan tersangka yang akan keluar atau masuk Indonesia, hingga mencegah dokumen palsu.
2. Pelayanan
Tim Inafis dapat terlibat dalam mengidentifikasi orang hilang, mengidentifikasi korban kecelakaan atau bencana alam, penemuan mayat, dan lain-lain.
Baca Juga:Identitas Mayat di Bawah Jembatan Terungkap, Polres Sumedang Lakukan PendalamanBegini Kondisi Mayat Laki-laki Tertutup Karung di Kabupaten Sumedang, Saksi Ungkap Hal Memilukan
Struktur organisasi Pusinafis Pusat Inafis atau Pusinafis
1. Kapusinafis berpangkat Brigjen. Sementara itu, Kapusinafis bekerja di bawah dan bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri. Salah satu aturan mengenai Inafis tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
2. Sekretariat (Set) yang bertugas membina, meneliti, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Pusinafis serta menyusun perencanaan organisasi, manajemen sarana dan prasarana, personalia dan kinerja.
3. Bagian Sistem Informasi (Bagsisinfo): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal dan nonkriminal, serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum.
4. Urusan Keuangan (Urkeu): bertugas dalam urusan keuangan.
5. Bidang Daktiloskopi Umum (Biddaktium): bertugas menyelenggarakan sistem manajemen informasi sidik jari nonkriminal secara manual dan terpusat yang bersifat nasional, serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum.
6. Bidang Daktiloskopi Kriminal (Biddaktikrim): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal secara manual dan sistem pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium guna memperolah kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan, serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan.
7. Bidang Fotografi Kepolisian (Bidtopol): bertugas menyelenggarakan
pembinaan teknis dan sistem pemotretan serta rekonstruksi TKP maupun tersangka guna memperoleh kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan, serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan.
