Sekjen Partai Nasdem Akan Hadiri Persidangan Johnny G Plate: Tetap Dukung dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

JABAR EKSPRES – Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, mengumumkan bahwa dia akan hadir dalam persidangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, pada minggu depan.

Taslim menegaskan bahwa Partai Nasdem tetap mendukung Johnny dan memegang prinsip praduga tak bersalah.

Baca juga : Sidang Perdana Johnny G Plate, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Hakim Peringatkan Ini

“Oh tetap kita memberi dukungan, sidang minggu depan saya hadir langsung,” ujar Taslim mengutip dari kompas, Selasa (27/6/2023).

Taslim menyebutkan bahwa seharusnya dia atau Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari (Tobas) yang hadir dalam persidangan ini.

Namun, keduanya tidak dapat hadir karena memiliki jadwal lain.

“Kakak Tobas sedang naik haji. Saya sedang melakukan kunjungan di Sulawesi bersama Ketua Umum. Saat ini, kami sedang menghadiri acara di Bali,” tambahnya.

Sebelumnya, tidak ada politisi dari Partai Nasdem yang hadir dalam sidang perdana Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa.

Meskipun demikian, Partai Nasdem sebelumnya telah menyatakan akan mendukung proses hukum yang dijalani oleh Plate. Serta memandang Johnny G Plate sebagai tidak bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, juga mendorong agar Plate menjadi kolaborator keadilan untuk mengungkap kasus ini secara jelas.

Baca juga : Johnny G Plate Bantah Dugaan Korupsi: Nanti Saya Buktikan!

Dalam persidangan, Johnny G Plate di dakwa menerima dana sebesar Rp 17,8 miliar dan merugikan negara senilai total Rp 8,032 triliun.

Dia di dakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan