Syarat-Syarat Hewan Qurban Dalam Islam

JABAR EKSPRES – Berqurban saat perayaan Idul Adha adalah suatu amalan yang di anjurkan dalam agama Islam. Namun, untuk melaksanakannya dengan benar, kita perlu memahami persyaratan-persyaratan terkait hewan qurban itu sendiri.

Bagi umat Muslim yang mampu, berqurban menjadi kewajiban yang harus di laksanakan. Berikut syarat-syarat hewan qurban dalam islam.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, Surah Al-Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”.

Berqurban adalah proses penyembelihan hewan kurban setelah melaksanakan shalat Idul Adha dengan syarat-syarat hewan qurban yang telah di tetapkan dalam islam.

Baca juga : Inilah Rahasia Menghilangkan Bau Prengus pada Daging Kambing dengan Mudah!

Qurban merujuk pada hewan ternak yang di sembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sebagai bentuk perayaan hari raya tersebut.

Keutamaan berqurban sangatlah besar, bahkan melebihi nilai dan harga dari sedekah yang setara dengan hewan qurban.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi oleh hewan yang dapat di gunakan sebagai qurban sesuai syariat Islam:

  1. Jenis Hewan

Hewan yang di gunakan sebagai qurban haruslah hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hewan-hewan selain itu tidak dapat di gunakan sebagai qurban.

  1. Usia Hewan Qurban

Salah satu persyaratan hewan qurban adalah musinnah, artinya telah mencapai usia yang cukup matang. Hewan qurban harus mencapai usia minimum yang di tentukan oleh agama Islam. Berikut adalah batasan usia hewan qurban yang menjadi persyaratan:

– Kambing yang dapat di gunakan sebagai qurban harus berumur minimal satu tahun ke atas.

– Unta harus berumur minimal 5-6 tahun.

– Sapi dan kerbau harus berumur minimal 2-3 tahun.

  1. Tidak Cacat

Hewan yang di gunakan sebagai qurban haruslah dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Meskipun demikian, jika kecacatan tersebut terjadi setelah hewan tersebut sudah di jadikan niat qurban, maka masih boleh di gunakan sebagai qurban. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi yang terdapat dalam hadis, “Jika seseorang membeli unta atau hewan qurban lainnya dalam keadaan sehat, namun tiba-tiba menderita cacat seperti pincang, buta sebelah, atau menjadi kurus sebelum hari qurban tiba, maka penyembelihannya tetap di lanjutkan, karena itu sudah cukup memadai.” (HR. Said bin Manshur).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan