Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Ya

Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Ya
Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Ya
0 Komentar

Artinya, WP UMKM OPsejatinya tetap dibebaskan dari PPh Final, meski ada beban administrasi yang harus dilakukan apabila melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.

Namun, jika omzet ternyata telah melebihi Rp 500 juta, maka pajak yang telah dipotong bendaharawan akan mengurangi jumlah pajak yang terutang di akhir tahun.
UMKM Omzet Rp500 Juta Setahun, Tetap Wajib Lapor SPT Ya!

Batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta menjadi wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga:Setelah Messi, Inter Miami Incar Eks Pelatih Barcelona!Kvitova Won the Wimbledon Warm-up Tournament in Berlin

Ditjen Pajak berharap agar para pelaku UMKM mendaftarkan kegiatan usaha dan keuangannya secara tertib.DJP mengingatkan aturan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta untuk WP UMKM OPtidak menghapuskan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mengisi SPT Tahunan.Wajib pajak secara mandiri melakukan pencatatan sehingga siap membayar PPh final UMKM ketika omzet sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk dapat mendorong peningkatan sistem perpajakan dalam revolusi perpajakan dan juga mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Seiring adanya insentif UMKM ini Dirjen Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi SPT e-form untuk mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi pelaku UMKM.

Membayar pajak bisa menjadi salah satu sebab terwujudnya peluang usaha baru bagi pelaku UMKM. Dengan membayar pajak, maka pelaku UMKM ikut berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat I. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

0 Komentar