Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Ya

Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Ya
Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak, Jangan Lupa Lapor Ya
0 Komentar

Perhitungan pajaknya dapat kitailustrasikan perhitungannya sebagai berikut :

UMKM toko kelontong, bernama Erna memulai usahanya pada Maret 2022.

Total omzet Erna periode Maret-Juli 2022 adalah Rp580 juta.

Untuk omzet Rp 500 juta pertamanya, Erna tidak dikenakan pajak. Pajak PPh final 0,5 persen dihitung mulai omzet di atasnya, yakni Rp 80 juta.

= Rp 80.000.000 x 0,5% = Rp 400.000.

Misal padabulan berikutnya September 2022, Erna mendapat omzet sebesar Rp 100 juta. Maka, Erna wajib membayar pajak PPh final 0,5 persen dari Rp 100 juta.

= Rp 100.000.000 x 0,5 % = Rp 500.000

PPh Final 0,5 % Berlaku Sampai Kapan?

UU HPP menegaskan bahwa Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi(WP UMKM OP) yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen.

Baca Juga:Setelah Messi, Inter Miami Incar Eks Pelatih Barcelona!Kvitova Won the Wimbledon Warm-up Tournament in Berlin

Namun, rupanya pelaku UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun masih bisa dikenakan pajak. Apa sebabnya?

Dalam PP No.23 Tahun 2018 sudah diatur jangka waktu pengenaan tarif 0,5 persen ini.Seluruh WP UMKM OPyang memanfaatkan PPh final 0,5% sejak 2018 atau sebelumnya, masih dapat memanfaatkan ketentuan omzet tidak kena pajak iniselama 7 tahun, sejak tahun 2018 atau sejak terdaftar.

Akan tetapi, untuk WP UMKM Badan sudah tidak berlaku sejak 2021 dan seluruh WP Badan yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal.

Mengapa UMKM Omzet Kurang Dari 500 Juta Masih Bisa Dipotong Pajak?

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat kondisi tertentu yang membuat WP UMKM OPtetap dikenakan pajak. Kondisi yang dimaksud yakni apabila WP UMKM OP tersebut melakukan transaksi dengan pemotong pajak, misal dengan bendahara pemerintah.

Pemotong pajak tetap wajib memotong PPh final 0,5% saat bertransaksi dengan WP UMKM OPyang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/2018, karena mekanisme pemotongan PPh final PP 23/2018 terhadap WP UMKM OPyang bertransaksi dengan pemotong pajak masih menggunakan ketentuan dalam PMK 99/2018.

Meskipun demikian, DJP memastikan bahwa WP UMKM OPyang dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong pajak dapat mengajukan pengembalian pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Syaratnya, tentu jika omzet keseluruhan dalam satu tahun pajak masih di bawah Rp 500 juta.

0 Komentar