Generali Indonesia Perluas Layanan Melalui Kerjasama dengan PT Pos Indonesia

JABAREKSPRES – Untuk menjangkau kebutuhan finansial masyarakat indonesia, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia atau Generali Indonesia bersama  PT Pos Indonesia (Pos Indonesia) mejalin kesepakatan untuk berinovasi dalam menjangkau kebutuhan asuransi agar lebih luas.

Chief of Partnership Distribution Generali Indonesia Tito Edwin Hasudungan Hutabarat mengatakan, kerjasama ini dibangun dengan diluncurkannya palform ‘Aku Berbagi’ dimana Asuransi Generali Indonesia sudah bisa diakses melalui aplikasi milik Pospay.

‘’Kerjasama ini diharapkan jadi solusi bagi masyarakat sehingga dapat memiliki proteksi jiwa secara lebih mudah,’’ kata Tito dalam keterangannya.

Menurutnya, melalui aplikasi Pospay proses pengajuan nasuransi dapat dilakukan secara instan.

Dalam aplikasi Pospay ini sudah ada fitur khusus aku berbagi yang sudah terkoneksi ke dalam saldo ewallet Pospay.

Saat ini kesdaran masyarakat akan pentingnya proteksi asuransi semakin meningkat.

Jumlah total tertanggung industri pada akhir kuartal I-2023 sebesar 16,6 persen (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Saat ini terdapat penambahan 12 juta orang tertanggung. Kebutuhan proteksi ini terus tumbuh meski di tengah perlambatan ekonomi global.

Platform Pospay saat ini memiliki lebih dari 4,7 juta pengguna dan terdapat 24.000 titik layanan Pos di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, masyarakat dapat memiliki proteksi jiwa dengan berbagai manfaat, termasuk manfaat warisan bagi keluarga.

Masyarakat juga dapat berbagi kepada sesama melalui konsep wakaf unik yang sangat terjangkau, hanya dengan kontribusi mulai dari Rp 20,000,- per bulan.

Berbeda dengan konsep umum wakaf yang dikenal masyarakat yakni berupa lahan ataupun dalam bentuk donasi aset bernilai besar.

Hal ini biasa dilakukan oleh orang yang berusia senior, dengan memiliki Aku Berbagi.

‘’Siapapun bisa mendapatkan kemudahan dengan konsep wakaf uang, tanpa harus menunggu lama untuk memiliki aset tertentu,’’ kata Tito.

Dengan pembayaran kontribusi hanya selama 5 tahun, nasabah bisa terlindungi seumur hidup dengan metode pembayaran yang mudah dan aman.

Periode pembayaran kontribusi pun sangat fleksibel bisa disesuaikan dengan keinginan nasabah, baik secara bulanan, kuartal, semester, maupun tahunan.

Peserta pun bisa menyesuaikan sendiri nilai perlindungan dan nilai wakaf akan disalurkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan