BANDUNG – Rancangan Undang-undang perampasan aset saat ini masih dibahas oleh DPR RI. Dalam kuliah umum di Universitas Pasundan (Unpas) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD mengaku optimis RUU ini akan disetujui.
Menurutnya, RUU perampasan aset sudah menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan di badan legislatif.
Bahkan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas.
“Jadi RUU ini sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023,’’ kata Mahfud.
Meski begitu lanjut dia, untuk suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya.
‘’Jadi kita tunggu saja prosesnya,” cetus Mahfud MD dalam kuliah umumnya itu.
Mahfud MD menilai, RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.
Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, ia yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.
Menurutnya, dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.
“RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui,” ucapnya.
Pihaknya pun siap jika DPR hendak membahasnya di rapat paripurna mengingat tindak pidana korupsi makin tidak terkendali.
Akan tetapi, pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung. Padahal, sebelumnya DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya.
‘’DPR mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset,’’ kata Mahfud MD.
Menurutnya, pemerintah sendiri sudah siap untuk melakukan pembahasan bersama DPR, Sehingga RUU ini akan dibahas tergantung DPR mau kapan.
‘’Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun (disusun),” tambahnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menyampaikan, kampus dan akademisi turut mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset.
Hal ini untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan negara.