JABAR EKSPRES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang terdiri dari 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa total nilai dari 20 aset yang disita dari Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp150 miliar. Aset-aset yang disita oleh KPK terdistribusi di tiga kota, yaitu enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 aset di Manado, Sulawesi Utara.
Penyitaan aset Rafael Alun Trisambodo merupakan langkah yang diambil oleh KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ali menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan target KPK dalam melakukan pemulihan keuangan negara dan juga memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia.
Pada hari Senin (3/4), KPK secara resmi menahan RAT dan menempatkannya dalam tahanan dengan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK”. RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan perpajakannya.
RAT juga diduga memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Rafael Alun Trisambododiduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Selain itu, penyidik juga menyita kotak penyimpanan aman (safety deposit box) yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Berdasarkan penyelidikan KPK, atas perbuatannya, RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.