DPRD Kota Bandung Sebut Penerapan Perda Cagar Budaya Belum Optimal, Perlu Pengawasan dan Tindakan Khusus

JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi mengatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 mengenai pengelolaan cagar budaya di Kota Bandung belum diterapkan secara optimal.

Hal ini terjadi pada cagar budaya Masjid Nurul Ikhlas yang berada di Jalan Cihampelas No.149, yang masuk golongan C cagar budaya, kini menjadi mini market. Saat ini masih menjadi polemik.

“Penegakan belum diterapkan secara optimal untuk melakukan penindakan dan pengawasan perda. Bangunan cagar budaya di Cihampelas yang berubah menjadi mini market, ini kita melihat pemilik bangunan dan investor tidak mengindahkan peraturan daerah di Kota Bandung,” jelas Folmer saat dihubungi, Jumat 23 Juni 2023.

Menurutnya, perlu ada efek jera bagi yang melanggar peraturan tersebut, disengaja ataupun tidak.

“Terlepas itu, disengaja atau tidak, tentu itu harus ada penindakan yang memberikan efek jera begitu kepada pelanggar-pelanggar bangunan cagar budaya,” tutur Folmer.

Folmer juga menegaskan kekayaan haritage yang ada di Kota Bandung agar tidak menghambat laju pembangunan yang sedang berlangsung, kekayaan haritage yang ada merupakan bagian dari destinasi sejarah.

“Dalam perda, kita diatur bagaimana merawat, melakukan pemugaran cagar budaya. Jadi, bukan berarti perda itu menghambat pembangunan di Kota Bandung khususnya untuk cagar budaya,” ujarnya.

“Tetapi, kekayaan heritage yang jumlahnya sangat banyak tentu ini menjadi bagian elemen Kota Bandung yang berkembang menjadi destinasi sejarah wisata arsitektur dan sebagainya,” tambahnya.

Ia berharap bangunan cagar budaya di Kota Bandung tidak hilang dan punah sebab tuntutan pembangunan di Kota Bandung yang saat ini bertransformasi menjadi Kota Metropolitan.

Meski begitu, menurutnya perda ini perlu ditegakkan dan disosialisasikan agar bisa memahami kekayaan haritage dengan baik, apalagi mereka sebagai pemilik cagar budaya.

“Masif, sehingga pemilik bangunan cagar budaya bisa memahami kekayaan haritage yang tidak ternilai yang dimiliki oleh mereka berupa bangunan cagar budaya,” jelas.

Saat ini pihaknya mengusulkan agar bisa dievaluasi dan revisi perbaikan mengenai perda nomor 7 tahun 2018 tersebut agar bisa melakukan penyesuaian.

“Dalam perundangan-undangan satu perda bisa dievaluasi ketika dua tahun diberlakukan. Sehingga sudah selayaknya harus segera penyesuian dan revisi,” ujarnya.**(mal)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan