Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Dilaporkan, Diduga Lakukan Pungli dan Pelecehan!

JABAREKSPRES – Seorang oknum perangkat desa Bapernyusari inisial R di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung di duga telah melakukan pungli dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap warga setempat.

SR yang merupakan warga desa setempat terpaksa melaporkan perbuatan R tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar

Oknum perangkat desa itu dilaporkan atas dugaan kasus pungli dan perbuatan tidak menyenangkan.

BACA JUGA: Waduh! Bawaslu Temukan 930 Orang Sudah Meninggal di Kota Banjar Tecatat di DPT, Kok Bisa?

Dalam surat aduan tertanggal 5 Juni 2023 tertulis kronologisnya bahwa korban SR ketika itu mendatangi Kantor Desa Banyusari.

Tujuannya untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP.

BACA JUGA: Meresahkan! Rumah Kost Dijadikan Tempat Mabuk-Mabukan Kalangan Pelajar

Sesampainya di kantor Desa korban bertemu dengan R. Oknum perangkat desa itu pun mengatakan untuk mengurus dokumen harus menyediakan uang Rp 1 juta atau bersedia untuk diajak berhubungan badan.

Atas perbuatan oknum perangkat desa itu, SR merasa tekejut dan marah. Karena sudah melecehkan kaum perempuan. Sehingga sudah sepantasnya di proses hukum.

BACA JUGA: Kisah Mahasiswa di Cimahi Peraih Beasiswa yang Tidak Malu Berjualan Brownies Kue Balok

Laporan SR akhirnya dilimpahkan Satreskrim Polresta Kabupaten Bandung untuk segera ditindak lebih lanjut.

Sementara itu salah seorang warga setempat Dani, 42, mengaku kaget dan sangat menyesalkan atas dugaan perangkat desa itu.

Menurutnya hal ini sangatlah merusak nama daerahnya. Apalagi perbuatannya itu sangat tidak senonoh dan melakukan pungli.

BACA JUGA: Stadion Sangkuriang Cimahi Batal Direvitalisasi, Dana PEN Dibiarkan Menguap!

“Kalau memang benar terjadi ini sangat bikin malu dan tentunya merusak nama daerah kita juga,” ujar Dani.

Menurut jika benar kejadian itu dilakukan oleh oknum aparat desa maka sudah sepantasnya harus diproses secara hukum.

“Kalau memang benar terbukti itu harus ditindak tegas sesuai hukum,” jelasnya. (agi/yan).

BACA JUGA: Bentuk Tim Investigasi, Ridwan Kamil Minta Al Zaitun Koorperatif

IUP Dibatasi, Ribuan Perkerja Tambang Terancam PHK

Mau Subsidi Rp 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik? Simak Tahapannya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan