JABAR EKSPRES- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan yang dikelola olehnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK, dugaan pungli tersebut mencapai angka Rp4 miliar.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengemukakan hal ini dalam acara Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan pada hari Selasa.
“Permasalahan ini harus diungkap kepada publik dan kemudian ditindaklanjuti secara hukum karena pungli merupakan tindak pidana,” jelas Menko Polhukam. Apalagi, hal ini terjadi di dalam lembaga pemberantasan korupsi, yaitu KPK.
Namun, Mahfud MD juga mengakui bahwa sampai saat ini ia belum mengetahui detail lengkap tentang kasus tersebut. Menko Polhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan jumlah uang yang signifikan, maka dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah ini pungli atau penyuapan. Dalam kasus korupsi, terdapat tujuh jenis tindakan, mulai dari peningkatan harga (mark up), penurunan harga (mark down), pemalsuan dokumen, pemerasan, dan lain-lain. Biasanya, pungli merupakan tindakan yang paling ringan,” ungkap Menteri Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa pungutan liar adalah bentuk korupsi karena melibatkan tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Dalam ranah hukum, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.