54 Izin Tambang di Jabar akan Berhenti, Ridwan Kamil Lakukan Evaluasi

JABAR EKSPRES – Sebanyak 54 izin tambang di Jawa Barat akan habis, maksimal tahun 2027. Aktivitas tambang oleh puluhan pengusaha ini akan terhenti lantaran telah mengajukan dua kali perpanjangan IUP.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tengah mencari solusi terkait adanya puluhan industri tambang di Jabar yang tak bisa beroperasi imbas pembatasan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) kedua.

“Kita sedang evaluasi, kami mencari keadilan yang sebaik-baiknya tidak boleh ada satu pihak diuntungkan satu pihak lain dirugikan. Karena kita ekonomi pancasila yang mengusung keadilan terhadap semua pihak. Jadi kita akan carikan solusinya,” kata Ridwan Kamil, Rabu 21 Juni 2023.

BACA JUGA: PPDB 2023: Pendaftar Jalur KETM Jadi Kuota Kedua Terbesar pada Gelombang Pertama

Diketahui, berdasarkan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.

 

Berdasarkan aturan itu, tatkala pelaku usaha tambang yang telah melakukan perpanjangan dua kali, mereka wajib mengembalikan IUP ke negara. Mereka hanya bisa melakukan aktivitas tambang, ketika tuntas menjalankan reklamasi bekas lahan tambang dengan keberhasilan 100 persen.

 

Terkait aturan itu, Ridwan Kamil mengisyaratkan untuk melakukan kompromi agar semua pihak tidak dirugikan. Meski begitu,  keputusan pasti solusinya masih dalam pengkajian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.

 

“Semua kita evaluasi dulu. Nanti kita laporkan ke DPRD Jawa Barat. Prinsip pengelolaan Jawa Barat itu silih asah silih asuh, batu turun keusik naik, artinya kompromi. Pastilah dicari solusinya. Gak mungkin kita merugikan salah satu pihak,” tandasnya.

 

Diketahui, dari 54 perusahaan itu, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, dari 54 perusahaan ini, ada 4 perusahaan tambang di wilayah Bandung Barat yang habis izin pada tahun ini.

 

Imbas, hal itu, sebanyak 270 buruh tambang kena PHK massal lantaran pabrik tak bisa beroperasi lagi.

 

Kondisi tersebut memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dari kalangan buruh tambang Bandung Barat. Para buruh mendesak Pemprov Jabar dan Kementerian ESDM menerbitkan diskresi operasional tambang agar mereka tetap bisa bekerja. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan