Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, pelaku membuang korban dalam keadaan tangan terikat dan mata ditutup lakban di pinggir jalan di kawasan Kemang Kabupaten Bogor.
Saat ini, dedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP perkosaan dengan ancapan pidana selama 12 tahun penjara.