JABAR EKSPRES – Kasus perampokan dan perkosaan yang menimpa seorang SPG sebuah Dealer Mobil di Cibubur mendapat perhatian serius dari publik. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun yang dikenakan pada dua pelakunya membuat Netizen geram, lantaran dinilai sangat ringan.
Hal itu dinilai tidak adil bagi korban SPG Cibubur yang bisa jadi mengalami trauma seumur hidupnya karena kejadian tersebut.
Netizen bahkan berharap pelaku dihukum mati karena perbuatannya tersebut sudah merusak masadepan seorang perempuan yang masih muda dan berprofesi sebagai SPG di Cibubur, atau sekalian di kebiri agar tidak sampai terulang pada orang lain lagi.
Hal ini diketahui dari kolom komentar sebuah akun media sosial Instagram yang mengunggah kasus tersebut. Beberapa netizen bahkan langsung ngetag ke Presiden Jokowi dan Anggota DPRRI agar merubah KUHP tentang hukuman bagi kasus perkosaan.
“Knp ga dihukum mati ? Trus nanti 12 th keluar dr penjara kelakuan gtu lagi. Mending dihukim mati sekalian biar g ada korban” ujar akun agni***
“Korbannya bisa trauma seumur hidup, tapi pelakunya cuma dihukum 12 tahun penjara. Gak adil banget” protes akun Forza***
Kasus Perampokan dan perkosaan yang menimpa SPG sebuah dealer Mobil ini sempat viral beberapa waktu lalu, lantaran pelakunya ternyata seorang residivis yang belum lama keluar penjara.
Baca juga : Bejad, Terdorong Nafsu, Pemuda Perkosa Siswi SMP di Mojokerto Yang Sudah Jadi Mayat Hingga Dua Kali
Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura akan membeli mobil yang dijual oleh korban.
Pelaku mengajak ketemuan korban di sebuah pusat perbelanjaan di Cibubur untuk menanyakan tentang mobil yang akan dibelinya dari korban.
Korban bahkan sempat diajak jalan-jalan berputar-putar Cibubur menaiki mobil pelaku, yang ternyata hanya untuk mengelabui korban dan mencari kesempatan untuk melakukan tindakan asusila pada korban.
Kedua pelaku memperkosa korban didalam mobil secara bergantian, setelah membekap mulut dan mata korban menggunakan lakban.
Tidak berhenti disitu, setelah puas memperkosa korban, pelaku masih menggasak harta korban berupa uang yang ada di ATM dan ponsel korban dirampas.