JABAR EKSPRES – Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan ATM Bank Panin yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru.
Diketahui bahwa satu dari dua anggota TNI tersebut menjadi eksekutor penembakan. Mereka melakukan perampokan ditemani tiga warga sipil.
Hingga saat ini, dua oknum TNI berinisial AW dan ES sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan.
Baca Juga:Link Tes Percaya Diri, Cari Tahu Hal yang Membuatmu Rendah Diri!Mau Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu? Ini Cara Gampangnya!
Berdasarkan kasus ini, kedua anggota TNI tersebut dijerat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM).
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan aturan di KUHPM,” papar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian, dilansir dari JPNN.com pada Kamis, (16/3/2023).
Dalam melancarkan aksi kejahatannya ini, setidaknya anggota TNI berinisial AW menggunakan senjata api (senpi) jenis Makarov. Pun senpi tersebut telah disita beserta amunisinya.
Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 100 juta dari ATM Bank Panin tersebut.
