JABAR EKSPRES – Dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo disoroti oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Benny K Harman.
Kemudian Waketum Parati Demokrat Benny Harman pun menanggapi langkah yang diambil oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Sebagai informasi, KPK kini tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA: Waduh! Inilah Deretan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Gratifikasi hingga Pencucian Uang
Terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementan dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ia pun membenarkan bahwa KPK kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementan.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” kata Asep.
Meski demikian, Asep mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai kasus dugaan korupsi tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,” lanjutnya.
Senada dengan Asep, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal penyelidikan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Ali Fikri.
Kemudian, Ali Fikri menyebut penyelidikan tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.
Sementara itu, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan diusulkan sebagai tersangka.
Kader Partai NasDem tersebut diusulkan sebagai tersangka bersama dengan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta juga diusulkan.
Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.