Soal Penyidikan Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkot Bandung, Pakar Hukum UNISBA: Jangan Menjadi Isu Liar!

Soal Penyidikan Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkot Bandung, Pakar Hukum UNISBA: Jangan Menjadi Isu Liar!
Ilustrasi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung. (ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kini tengah menjadi perbincangan hangat bagi publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan proses penyidikan terhadap korupsi penyalahgunaan kewenangan.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (UNISBA), Nandang Sambas menyampaikan bahwa dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Pemkot Bandung tersebut jangan hanya menjadi isu liar.

“Kalau memang ada dugaan tersebut (jual beli jabatan), itu harus segera dituntaskan, jangan sampai nanti malah menjadi isu,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).

Baca Juga:Kejati Jabar Tangani 807 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp211 Miliar Sepanjang 2025Dugaan Korupsi Dana Pendidikan, Kampus dan Yayasan STIKes Budi Luhur Digeledah

Menurut Nandang, isu tersebut sebetulnya telah lama muncul dan membuat publik atau masyarakat khususnya Kota Bandung menjadi penasaran.

Oleh karena itu, Nandang menyarankan kepada tim penyidik Kejari Kota Bandung harus terus melakukan penyidikan jika benar adanya dugaan tersebut.

“Jadi ini harus benar-benar ditindaklanjuti agar tidak menjadi isu liar, dan yang penting tadi hasilnya harus disampaikan secara transparan,” ungkapnya.

Sementara itu disinggung terkait belum adanya penetapan tersangka dalam dugaan kasus ini, Nandang mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan beberapa alat bukti kuat.

Sebab menurutnya, dalam aturan hukum pidana, proses penyidikan tidak ada batas waktu yang mengatur berapa lama proses penyelidikan atau penyidikan harus dilakukan.

“Memang secara hukum pidana tidak mengatur berapa lama suatu perkara harus selesai, tetapi tergantung dari sejauh mana bukti-bukti yang cukup terpenuhi,” ungkapnya.

Bahkan Nandang memberi contoh, terdapat di beberapa alat bukti yang dapat dijadikan sebagai bukti dugaan adanya suatu tindak pindana.

Baca Juga:Hakordia 2025 Jadi Momentum Evaluasi Serius Antikorupsi di Kota CimahiSidang Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Kota Bandung Hadirkan 6 Saksi, JPU Cecar Soal Dana Representatif

“Kalau untuk alat bukti di KUHAP diatur di 184 KUHAP, itu ada 5 alat bukti yang bisa dijadikan sebagai bukti dugaan adanya tindak pindana. Nah 5 itu meliputi ada alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk, dan yang kelima pengakuan dari tersangka,” ucapnya.

Namun dalam proses penyidikan, Nandang menuturkan terdapat 3 alat bukti yang dapat dijadikan dasar.

“Dan 2 diantaranya, itu harus dibuktikan atau dalam bahasa hukum acara pidana untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pindana termasuk juga menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka sekurang-kurangnya harus ditunjang dengan dua alat bukti setidaknya bukti saksi dan ahli atau saksi dengan surat, atau surat dengan ahli. Jadi itu paling tidak,” pungkasnya.

0 Komentar