Benarkah Syahrul Yasin Limpo Bakal Susul Jhonny G Plate, Jadi Menteri NasDem Tersangka Korupsi?

JABAR EKSPRES – Kader Partai NasDem sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut bakal susul mantan Menkominfo, Jhonny G Plate sebagai tersangka korupsi.

Pasalnya, Mentan sekaligus kader Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo baru-baru ini diduga terlibat korupsi bersama dua anak buahnya.

Tidak hanya itu, Syahrul Yasin Limpo juga disebut-sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Waduh! Inilah Deretan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Gratifikasi hingga Pencucian Uang

Namun kabar terbaru menyebutkan bahwa kini KPK telah melakukan penyelidikan soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Sebagai informasi, penyelidikan tersbeut dilakukan KPK berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 16 Januari 2023 lalu.

Dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo ini tentu menambah daftar baru Menteri asal Partai NasDem yang diduga terlibat kasus korupsi.

Sebelumnya, satu Menteri dari NasDem sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi pada bulan lalu, yakni mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.

Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Partai NasDem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jhonny G Plate terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kemenkominfo pada 17 Mei 2023.

Sementara itu Johnny G Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut penyidik, peran Johnny G Plate sebagai Menkominfo dalam kasus korupsi BTS adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Tak hanya Johnny Plate, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut.

Termasuk Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif serta lima pihak swasta.

Tersangka terakhir yang ditetapkan oleh Kejagung adalah seorang pihak swasta bernama Windi Purnama.

Adapun dugaan yang menyeret kader NasDem tersebut yakni adanya manipulasi tender dan memperbesar harga dalam proyek tersebut.

Kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi BTS ini mencapai Rp8,32 triliun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan