Jabar Ekspres – Forum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 31/kep-9/DESDM Tahun 2023 tentang Forum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan 12 Januari 2023.
Forum berisi stakeholders lintas sektoral di bidang sumber daya energi yang berupaya mengakselerasi transisi energi ke Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan, hal utama dibentuknya Forum Energi Daerah (FED) Jabar adalah sinergisitas, karena itu FED Jabar berisi unsur Akademisi, Bisnis, Komunitas, Pemerintahan, dan Media (ABCGM).
“Komitmen bersama kita sangat penting untuk mencapai target-target yang harus dicapai,” ucap Sekda Setiawan saat menjadi salah satu narasumber pada acara Peluncuran dan Diseminasi Forum Energi Daerah Jawa Barat di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Rabu (14/6/2023).
BACA JUGA: 120 Content Creator Ciayumajakuning Dapat Pelatihan
Forum ini juga menjadi wadah menampung isu-isu strategis di bidang sumber daya energi, yang kemudian akan dibahas dengan berbagai sudut pandang untuk memberikan masukan bagi kebijakan yang sesuai dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta selaras dengan kebijakan energi nasional.
“Forum Energi Daerah mengemban tugas mewujudkan perencanaan dan pengelolaan energi lintas sektoral yang sinergis dan terintegrasi dalam mewujudkan tujuan serta target rencana pembangunan energi daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Setiawan.
“Sebenarnya kita (Jabar) sudah on the track tentu saja ujungnya adalah untuk pelayanan publik,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Setiawan, digitalisasi yang mewarnai berbagai sektor kehidupan, maka perlu dijadikan salah satu instrumen terkait dengan akselerasi pencapaian target-target pembangunan di sektor energi.
“Tahun 2060 kita ingin mencapai zero emission , artinya mulai sekarang kita harus menyiapkan itu,” ujarnya.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, setelah ditetapkan Undang-Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007, DEN merancang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 sehingga kebijakan pengelolaan energi di Indonesia memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Sesuai dengan pasal 18 UU No 30 Tahun 2007, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi dalam bentuk peraturan daerah yang mengacu kepada rencana umum energi nasional.