KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian (Kementan)

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK sendiri mengaku telah meminta keterangan terhadap sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan bahwa penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementan tengah dalam proses.

“Sejauh ini yang kami ketahui benar terhadap tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi.

KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.

Meski sudah ada penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementan, Ali masih belum membuka suara kepada publik.

Namun, dirinya akan terus menyampaikan perkembangan terkait kasus korupsi yang terjadi di Kementan.

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.

Sebagaimana yang kamu ketahui, Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga bersama-sama dengan anak buahnya KSD (Sekjen Kemeterian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 33 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Lebih lanjut, perbuatan yang diguda sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang seharusnya termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan